6 Perempuan WNI Korban Perdagangan Manusia Diselamatkan di Malaysia

Rahman Asmardika, Jurnalis
Kamis 08 September 2022 11:35 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia dan Anti-Penyelundupan Migran 2007 (ATIPSOM) yang diancam dengan hukuman penjara tidak lebih dari 15 tahun dan denda.

Aidil mengatakan salah satu tersangka akan ditahan selama tiga hari mulai hari ini, sementara wanita dan pria lainnya akan ditahan selama tujuh hari.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya