Tolak Gabung Tim Ad Hoc Pengusutan Kasus Munir, Usman Hamid Beberkan Alasannya

Muhammad Farhan, Jurnalis
Kamis 08 September 2022 05:44 WIB
Ilustrasi/ Doc: Okezone
Share :

JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid membeberkan alasannya menolak bergabung menjadi tim ad hoc investigasi kasus dugaan pelanggaran HAM terhadap Munir Said Thalib. Diketahui, nama Usman masuk dalam tim ad hoc tersebut setelah diumumkan oleh Ketua Komnas HAM, Taufan Damanik.

Menurut Usman, dirinya menolak bergabung lantaran pertimbangan masa jabatan komisioner Komnas HAM yang akan berakhir dalam dua bulan kedepan.

"Masa bakti komisioner yang hanya kurang dari dua bulan lagi, jelas akan menyulitkan tim ad hoc untuk bekerja secara efektif dan menyeluruh, termasuk bagi para komisioner itu sendiri untuk menindaklanjuti temuannya," ujar Usman dalam keterangan resminya, Kamis (8/9/2022).

Usman menilai kasus dugaan pelanggaran HAM terhadap Munir ini juga seharusnya ditetapkan secara serius dengan tanpa menunda-nunda lagi. Ia bersama Amnesty Internasional telah meyakini berdasarkan bukti-bukti yang ada bahwa Munir benar-benar korban pelanggaran HAM berat secara sistemik.

“Komnas HAM memang harus segera menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat dalam kategori kejahatan kemanusiaan, tanpa lagi-lagi menunda,” tambah Usman.

Mantan Sekretaris Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir tersebut, menjelaskan laporan hasil temuan timnya di tahun 2005, yang menunjukkan kematian Munir diduga berkaitan dengan aktivitasnya sebagai pembela HAM, termasuk kritiknya kepada badan negara seperti BIN (Badan Intelijen Negara).

Oleh karenanya, saat itu Usman bersama timnya merekomendasikan Presiden untuk membentuk Tim Investigasi Independen serta memerintahkan Kapolri melakukan penyelidikan mendalam terhadap lima orang, termasuk di antaranya Kepala BIN.

"Nyatanya, hanya tiga orang yang telah diadili terkait kasus Munir, semuanya pegawai maskapai Garuda Indonesia. Sementara, orang-orang yang diduga kuat menjadi pelaku utama yang bertanggung jawab atas pembunuhan Munir masih belum diproses secara hukum," terang Usman.

Selain itu, Usman mengungkapkan pemerintah belum serius menangani dugaan kasus kematian Munir tersebut. Ini dibuktikan dengan tidak adanya publikasi Laporan TPF tahun 2005 tersebut oleh pemerintah.

"Hal itu justru melanggar Keputusan Presiden No. 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir, yang mengamanatkan pemerintah untuk mengumumkan Laporan TPF kepada masyarakat," ujar Usman.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya