Komnas HAM Benarkan Mundurnya Usman Hamid dari Tim Ad Hoc Pengusutan Kasus Munir

Muhammad Farhan, Jurnalis
Kamis 08 September 2022 06:33 WIB
Almarhum Munir/ Doc: Istimewa
Share :

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) membenarkan perihal mundurnya Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid dari tim ad hoc pengusutan dugaan kasus pelanggaran HAM terhadap Munir Said Thalib.

Diketahui pada tanggal 7 September 2022, Komnas HAM mengumumkan pembentukan tim ad hoc tersebut dengan terdiri dari dua orang Komisioner Komnas HAM dan tiga orang dari eksternal.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengonfirmasi ihwal mundurnya mantan Sekretaris Tim Pencari Fakta (TPF) kasus dugaan pembunuhan Munir tersebut.

"Ya, Usman akhirnya batal," ujar Taufan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/8/2022).

Selain Usman, Taufan mengaku pihaknya juga sedang mengonfirmasi dua anggota eksternal lainnya ihwal kesediaan untuk bergabung ke dalam tim ad hoc.

"Tiga orang dari luar, yang dua lagi masih menunggu jawaban," jelas Taufan.

Kendati demikian, Taufan mengungkapkam jika dua calon anggota lainnya mengikuti jejak Usman untuk mundur, pihaknya juga telah mengantongi nama-nama lain yang datang dari rekomendasi kelompok masyarakat sipil.

"Kalau ada yang tidak bersedia, ada nama-nama lain yang juga masuk dalam daftar yang diusulkan masyarakat sipil," tutur Taufan.

Sebelumnya, Usman Hamid membeberkan alasannya menolak bergabung menjadi tim ad hoc. Salah satu alasannya adalah dirinya menolak bergabung lantaran pertimbangan masa jabatan komisioner Komnas HAM yang akan berakhir dalam dua bulan kedepan.

"Masa bakti komisioner yang hanya kurang dari dua bulan lagi, jelas akan menyulitkan tim ad hoc untuk bekerja secara efektif dan menyeluruh, termasuk bagi para komisioner itu sendiri untuk menindaklanjuti temuannya," ujar Usman dalam keterangan resminya.

Usman menilai kasus dugaan pelanggaran HAM terhadap Munir ini juga seharusnya ditetapkan secara serius dengan tanpa menunda-nunda lagi. Ia bersama Amnesty Internasional telah meyakini berdasarkan bukti-bukti yang ada bahwa Munir benar-benar korban pelanggaran HAM berat secara sistemik.

“Komnas HAM memang harus segera menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat dalam kategori kejahatan kemanusiaan, tanpa lagi-lagi menunda,” tambah Usman.

Untuk diketahui, Dalam keterangan persnya, Komnas HAM menyebut Usman Hamid sebagai salah satu anggota tim ad hoc di luar Komnas yang telah menyatakan kesediaan. Namun hal itu sebenarnya belum dikonsultasikan secara layak dan Usman telah meminta waktu untuk mengambil keputusan yang akhirnya menolak.

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya