Usman menilai kasus dugaan pelanggaran HAM terhadap Munir ini juga seharusnya ditetapkan secara serius dengan tanpa menunda-nunda lagi. Ia bersama Amnesty Internasional telah meyakini berdasarkan bukti-bukti yang ada bahwa Munir benar-benar korban pelanggaran HAM berat secara sistemik.
“Komnas HAM memang harus segera menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat dalam kategori kejahatan kemanusiaan, tanpa lagi-lagi menunda,” tambah Usman.
Untuk diketahui, Dalam keterangan persnya, Komnas HAM menyebut Usman Hamid sebagai salah satu anggota tim ad hoc di luar Komnas yang telah menyatakan kesediaan. Namun hal itu sebenarnya belum dikonsultasikan secara layak dan Usman telah meminta waktu untuk mengambil keputusan yang akhirnya menolak.
(Nanda Aria)