JAKARTA- Profil Biodata dan agama Pinangki Sirna Malasari eks jaksa yang kini bebas bersyarat dari penjara menarik untuk diulas.
Pinangki Sirna Malasari, mantan Jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), diketahui baru saja bebas pada Selasa 6 September 2022.
Ia diketahui bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang, dengan program pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Paska bebas dari penjara, ada yang berbeda dari gaya penampilan Pinangki. Pasalnya, saat hadir menjalani sidang dakwaan pada 23 September 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pinangki diketahui menutup auratnya dengan mengenakan jilbab.
Sementara kini, dari potret terbarunya saat hendak bebas, Pinangki terlihat tak mengenakan hijab. Berfoto bersama para petugas Lapas, Pinangki mengenakan baju blus lengan pendek warna hitam, terlihat rambut pendek sebahunya berwarna hitam kecoklatan.
Profil Biodata dan agama Pinangki Sirna Malasari eks jaksa yang kini bebas bersyarat dari penjara:
Nama populer: Jaksa Pinangki
Tempat lahir: Yogyakarta, Indonesia
Tanggal lahir: 21 April 1981
Umur Jaksa Pinangki: 39 tahun
Agama Jaksa Pinangki: Islam
Status: Janda
Pasangan: Djoko Budihardjo (Alm.) dan Napitulu
Profesi: Jaksa
Jaksa Pinangki adalah seorang jaksa dengan gelar sarja doktor. Jaksa Pinangki menempuh pendidikan S1 pada tahun 2000-2004 jurusan hukum di Universitas Ibnu Chaldun, Bogor Jawa Barat. Kemudian melanjutkan pendidikan S2 magister hukum di Unibersitas Indonesia tahun 2004-2006. Berselang dua tahun, Jaksa Pinangki lanjutkan studi S3 doktor hukum di Universitas Padjajaran Bandung, Jawa Barat tahun 2008-2011.
Ternyata sebelum menjabat sebagai Jaksa eselon IV Jaksa Pinangki pernah mengajar sebagai dosen hukum di beberapa universitas. Pada tahun 2013-2015 dirinya mengajar di Universitas Jayabaya, Jakarta. Kemudian pada tahun 2015-2019 dirinya mengajar di Universitas Trisakti Fakultas Hukum.
(RIN)
(Rani Hardjanti)