Polisi Bekuk Sopir Truk Ekspedisi, Kepergok Bawa 6 Karung Ganja Seberat 209 Kilogram

Dimas Choirul, Jurnalis
Jum'at 09 September 2022 11:31 WIB
Polisi saat merilis pengungkapan kasus sopir truk ekspedisi mengangkut ganja/ Foto: Dimas Choirul
Share :

JAKARTA - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus SO (45), seorang sopir truk ekspedisi di wilayah Serang, Banten. SO kedapatan membawa 209 kilogram ganja jaringan Sumatera.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya pada 25 Juli 2022.

 BACA JUGA:Kenapa Ratu Elizabeth I Tidak Menikah, Ternyata Ini Alasannya

"Tim menemukan informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ganja ke wilayah Jakarta," kata Pasma saat konferensi pers, Jumat (9/9/2022).

Selanjutnya, pada Minggu, 21 Agustus 2022 sekira jam 01.30 WIB di Jalan Raya Bojo Negara RT002/02, Terate, Kramat watu, Serang, Banten tim melakukan penangkapan terhadap SO (45). SO saat itu tengah berhenti mengisi e-toll di sebuah outlet.

 BACA JUGA:Ajaib! Nenek 75 Tahun Selamat Usai Terseret Arus Sungai Selama 3 Hari

"Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kendaraan mobil truk fuso warna orange yang bermuatan limbah/barang rongsok, ditemukan ganja kering siap edar sebanyak 6 karung berisi 200 (dua ratus) bata dibungkus lakban warna coklat dengan berat bruto," lanjut Pasma.

Adapun, jumlah barang bukti ganja yang diamankan sebanyak 209.335 gram atau 209 kilogram. Berdasarkan hasil pemeriksaan, SO mengaku baru satu kali melakukan pengiriman ganja. Ia diperintah oleh SL yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

SO mengaku dijanjikan diberi upah sebesar Rp75 juta. Namun, dirinya baru mendapatkan sebesar Rp20 juta sebagai uang muka.

"Sisa uang akan diberikan setelah narkotika jenis ganja tersebut selesai diantar," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika” dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp 10 miliar.

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya