Polisi Bekuk Sopir Truk Ekspedisi, Kepergok Bawa 6 Karung Ganja Seberat 209 Kilogram

Dimas Choirul, Jurnalis
Jum'at 09 September 2022 11:31 WIB
Polisi saat merilis pengungkapan kasus sopir truk ekspedisi mengangkut ganja/ Foto: Dimas Choirul
Share :

"Sisa uang akan diberikan setelah narkotika jenis ganja tersebut selesai diantar," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika” dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp 10 miliar.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya