Bawa Sajam saat Aksi Harga BBM, Mahasiswa Ini Jadi Tersangka

Awaludin, Jurnalis
Sabtu 10 September 2022 00:01 WIB
Illustrasi (foto: Okezone)
Share :

MATARAM - Seorang mahasiswa berinisial I bawa senjata tajam (sajam) jenis belati saat unjuk rasa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di depan Gedung DPRD NTB, Kota Mataram, pada Kamis 8 September 2022, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, pihaknya menetapkan mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di NTB tersebut sebagai tersangka sesuai dengan bukti hasil pemeriksaan.

"Dari gelar perkara, perbuatan yang bersangkutan (membawa sajam) saat aksi unjuk rasa itu sudah memenuhi unsur pelanggaran pidana, sehingga kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kadek Adi, seperti dilansir dari Antara, Jumat (9/9/2022).

 BACA JUGA:Demo Tolak Kenaikan Harga BBM di Patung Kuda, Massa Bakar Ban

Dia mengatakan, pihaknya menetapkan mahasiswa I sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam. Sesuai aturan pidana, I kini terancam 10 tahun penjara.

Dengan adanya penetapan ini, Kadek Adi memastikan penyidik sudah melakukan penahanan terhadap mahasiswa I di Rutan Polresta Mataram.

"Karena sudah berstatus tersangka, yang bersangkutan kami tahan," ujarnya.

 BACA JUGA:Polisi Amankan 15 Ton BBM Diduga Ilegal

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya