LAMPUNG TIMUR - Satuan Reskrim Polsek Pekalongan Polres Lampung Timur menangkap dua pemuda karena melakukan aksi pemerasan terhadap warga.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Pekalongan IPTU Yugo Laksono mengungkapkan, para tersangka berinisial RA (22) dan FI (23) warga Kecamatan Sukadana.
BACA JUGA:Perampasan Motor Bermodus Debt Collector, Salah Satu Pelaku Residivis Kasus Narkoba
Peristiwa itu bermula pada Senin 18 juli 2022, para tersangka mengawali aksinya dengan cara mendekati korban saat berada di seputaran Lapangan Pekalongan, kemudian mengaku sebagai anggota polisi.
"Kedua tersangka mengaku sebagai anggota polisi kepada korban," kata Zaky, Sabtu (10/9/2022).
BACA JUGA:Kasatpol PP DKI Tegaskan Tak Ada Perampasan Skateboard saat Penertiban
Lalu para tersangka mengancam serta meminta paksa telepon genggam, dan sejumlah uang kepada korban, kemudian kabur ke arah Kecamatan Batanghari Nuban.
Polsek pekalongan yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera melakukan proses penyelidikan.
"Petugas berhasil menangkap keduanya berikut barang bukti 1 unit handphone," pungkasnya.
(Awaludin)