KUNINGAN - Seorang oknum kepala desa di Kuningan berinisial US (43), ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Kuningan karena kedapatan melakukan praktik kecurangan pengoplosan elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg non subsidi.
Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda mengatakan, US ditangkap bersama dengan dua anak warganya berinisial MS (45) dan A (37).
“Ketiga orang ini memindahkan gas 3 kg bersubsidi ke dalam tabung 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg, kemudian menjualnya dalam keadaan non subsidi,” jelas Dhany, Senin 12 September 2022.
BACA JUGA:Bongkar Sindikat Pengoplos Gas, Polda Metro Tangkap 16 Orang dan Sita 1.795 Tabung Elpiji