Berkas Administrasi Pemecatan Ferdy Sambo Bakal Diserahkan ke Setneg untuk Penerbitan Keppres

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 21 September 2022 11:53 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto : MNC Portal)
Share :

JAKARTA - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan proses pemberkasan administrasi keputusan pemecatan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J terus diproses.

"Ya untuk administrasinya, administrasinya aja ya, administrasi untuk pengusulan," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Dedi menyebut, pemberkasan itu masih diproses di SSDM Polri. Menurut Dedi, usai rampung, nantinya pihak SDM menyerahkannya ke Setneg untuk kebutuhan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

"Habis dari SDM nanti ditujukan ke Setneg. Setneg langsung dapat keppresnya dan kepnya kita serahkan ke pelanggarnya," ujar Dedi.

Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku ketua sidang menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo resmi ditolak.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya