Eks Pengacara Bharada E Akui Tak Ada Perjanjian Hukum Mengikat dengan Kliennya

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Rabu 21 September 2022 14:25 WIB
Bharada E (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Eks kuasa hukum Bharada E, Burhanuddin mengakui tak ada perjanjian hukum mengikat antara dia dan Deolipa Yumara dengan Bharada E. Meski begitu, ada azas kepatutan dan saling menghargai di antara kedua pihak.

"Ini kan sebenarnya miss komunikasi mana yang harus dibangun sebenarnya sesama lawyer, meski tak ada perjanjian antara Bharada E, di satu sisi bang Olip (Deolipa) dan saya di sisi lainnya, tapi harus dimaklumai ada ygan namanya azas kepatutan, ada yang namanya saling menghargai gitu," ujar Burhanuddin pada wartawan, Rabu (21/9/2022).

Hal itu dikatakan Burhanuddi guna menanggapi pernyataan pengacara Bharada E, Ronny Talapessy yang sebelumnya menyebutkan, pencabutan Deolipa Yumara dan Burhanuddin sebagai kuasa hukum Brigadir J telah sesuai aturan sebagaimana dalam pasal 1814 KUH Perdata.

Di samping itu, Bharada E juga tak punya kewajiban untuk membayar fee Rp15 miliar lantaran tak adanya perjanjian jasa hukum yang mengikat antara kedua belah pihak.

Baca juga: Hakim Tunda Sidang Gugatan Pencabutan Kuasa Bharada E Pekan Depan

Meski begitu, kata Burhanuddin, Ronny Talapessy seharusnya mengkonfirmasi dahulu ke pihaknya alasan pencabutan kuasa dia dan Deolipa sebagai kuasa hukum Bharada E.

Baca juga: Soal Gugatan Deolipa, Begini Kata Pengacara Bharada E

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya