MA Prihatin Hakim Agung Jadi Tersangka Suap Kepengurusan Perkara, Jubir Sebut SD akan Kooperatif

Irfan Maulana, Jurnalis
Jum'at 23 September 2022 12:28 WIB
Jubir MA Andi Samsan Nganro/pn.tabanan.go.id
Share :

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyatakan keprihatinan atas Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan lima orang jajarannya yang tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat kasus suap kepengurusan perkara.

Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro. Saat ini, keenamnya pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Andi mengatakan pihaknya, Sudrajad Dimyati dan MA akan kooperatif dan menyerahkan mekanisme proses hukum yang menjadi kewenangan KPK.

"Jadi dari MA kooperatif menyerahkan proses hukum yang berlaku. Pak SD akan memenuhi panggilan dari KPK sehubungan dengan ditetapkannya sebagai tersangka," katanya, Jumat, (23/9/2022).

Dia mengatakan Sudrajat Dimyati siap memenuhi panggilan KPK. Terkait dengan penggeledahan yang dilakukan oleh KPK di kantor MA, Andi pun belum mengetahuinya.

"Bisa saja dari KPK mengecek apakah pak SD akan kooperatif atau bagaimana. Adapun tujuan lain melakauan Geledah dll saya belum tahu," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya