JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe, hari ini. Pasalnya, KPK telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kedua secara patut kepada Lukas Enembe. Bahkan, surat panggilan tersebut telah diterima Lukas Enembe.
(Baca juga: KPK Jadwalkan Pemeriksaan Lukas Enembe Hari Ini)
Lembaga antirasuah itu diminta tegas terkait pemanggilan politikus Partai Demokrat tersebut. KPK diminta melakukan penjemputan paksa jika tidak percaya Lukas Enembe sedang sakit.
"Kalau memang tidak yakin itu sakit itu ya bisa saja dilakukan jemput paksa dengan surat perintah membawa atau istilahnya ditangkap," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Senin (26/9/2022).
Menurutnya, penjemputan paksa bisa membuktikan kebenaran alasan sakit Lukas. Lukas tidak perlu mengkhawatirkan kesehatannya karena KPK mempunyai tim medis yang handal.
"Kemudian dibawa ke KPK dan ditahan. Habis ditahan kalau sakit ya dibantarkan, dirawat di rumah sakit, itu saja," ujar Boyamin.
Dia mengatakan, drama pemanggilan Lukas ini kerap terjadi saat KPK menangani perkara. KPK diharapkan memutar otak dengan maksimal agar Lukas bisa dimintai keterangan dengan cepat.
"Saya berharap KPK mampu berharap mengatasi tantangan ini, karena dulu dulu juga banyak tersangka melakukan perlawanan, dan kemudian berhasil juga diproses hukum tanpa harus melakukan kekerasan misalnya, dan ini mudah mudahan KPK mampu, kita berharap ke sana," tutup Boyamin.
Sebelumnya, Koordinator Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stevanus Rening, mengatakan, Gubernur Papua tersebut saat ini sedang jatuh sakit.