2 Guru Duel Maut di Sultra Dipicu Rasa Cemburu, Begini Kronologinya

Febriyono Tamenk, Jurnalis
Senin 26 September 2022 15:53 WIB
Pelaku pembunuhan dalam duel sesama guru di Muna. (Foto: Febriyono Tamenk)
Share :

“Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ucapnya.

Diketahui dua guru yang berduel telah memiliki istri, korban memiliki 1 anak dan pelaku telah memiliki 7 anak.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya