Mendengar cerita tersebut, bapak kandung korban langsung naik pitam dan melaporkan peristiwa yang dialami oleh anak perempuannya ke Mapolsek Banjar Agung, hari Jumat (23/09/2022) siang. Berbekal laporan ini, petugas kami langsung mencari keberadaan pelaku dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(Khafid Mardiyansyah)