JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim pemantau hak konstitusional warga negara jelang pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Tujuannya untuk melindungi setiap hak memilih bagi warga negara di pemilu tersebut.
"Khususnya hak untuk memilih dan dipilih serta hak-hak masyarakat kelompok rentan sejak 2018 hingga 2020," ujar Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, Jumat (30/9/2022).
"Berkaitan dengan hal tersebut, menyambut penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, Komnas HAM RI kembali membentuk tim guna memantau kesiapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 yang berfokus pada monitoring rekomendasi yang telah dikeluarkan Komnas HAM RI kepada pemerintah dan penyelenggara," imbuhnya.
BACA JUGA:Cara KPU Cegah Polarisasi di Pemilu 2024, dari Gunakan Medsos hingga Persingkat Masa Kampanye