JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan yang sempat ditunda bakal digelar pekan depan. Hendra telah ditetapkan tersangka dalam kasus obstruction of justice dugaan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Kemungkinan pekan depan," ujar Listyo dalam keterangannya di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, Sabtu (1/10/2022).
BACA JUGA:Pastikan 3 Kapolda Tak Terlibat Skenario Kasus Ferdy Sambo, Ini Kata Kapolri
Listyo menjelaskan, bahwa tertundanya sidang etik Hendra dikarenakan adanya saksi yang sakit.
"Ya karena kemarin kebetulan ada saksi yang sakit tapi secara prinsip tidak ada masalah," kata Listyo
BACA JUGA:Kapolri: Ferdy Sambo Sudah Bukan Anggota Polri!
Diketahui dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh tersangka pidana. Mereka adalah Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri), Brigjen Hendra Kurniawan (eks Karopaminal Divisi Propam Polri), Kombes Agus Nurpatria (eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin (eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri).