Imam Nahrawi Keluar Lapas, Ini Penjelasan Lengkap Kalapas Sukamiskin

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Rabu 05 Oktober 2022 12:41 WIB
Imam Nahrowi dikawal polisi saat keluar Lapas Sukamiskin/Foto: Ist
Share :

BANDUNG - Terpidana kasus suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Imam Nahrawi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

Eks menteri Olahraga (Menpora) itu diketahui keluar dari Lapas Sukamiskin selama tiga hari untuk menjenguk orang tuanya yang dikabarkan sakit.

 BACA JUGA:Situs PN Jakpus Kembali Diretas, Hacker Seret Nama Ferdy Sambo dan Puan Maharani

Namun, mengutip Pasal 52 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, setiap naradipada berhak mendapat izin keluar lapas dalam hal-hal luar biasa.

Dalam penjelasan peraturan tersebut, yang dimaksud hal-hal luar biasa ialah yang sungguh-sungguh luar biasa yang sifatnya meliputi meninggalnya/sakit keras ayah, ibu, anak, cucu, suami, istri, adik atau kakak kandung, kemudian menjadi wali atas pernikahan anaknya dan membagi warisan.

Disebutkan pula bahwa narapidana dan anak didik pemasyarakatan dapat diberi izin keluar lapas yang mana izin keluar lapas tersebut diberikan oleh kepala lapas. Dalam penjelasannya, yang dimaksud diberi izin keluar lapas adalah paling lama 24 jam dan tidak menginap.

 BACA JUGA:Militer Korsel Minta Maaf Usai Peluncuran Rudal yang Gagal Picu Alarm, Banyak Warga Cemas

Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin Elly Yuzar menjelaskan bahwa izin yang diberikan kepada Imam Nahrawi tersebut didasarkan atas pertimbangan pihaknya. Pasalnya, lama perjalanan yang harus ditempuh Imam Nahrawi tak cukup hanya 24 jam.

"Kalau pergi ke Bangkalan melihat orang tua pulang pergi dalam satu hari bisa gak? Memang gak bisa. Makanya itu ini dihitung perjalanan pulang pergi (izin tiga hari)," jelas Elly, Rabu (5/10/2022).

Elly pun menyanggah soal dasar hukum yang menyebutkan jika seorang narapidana dapat berpergian di luar waktu 24 jam. Menurut dia, aturan tersebut diberlakukan untuk izin dalam kota.

"Itu kalau seandainya perjalanan dekat tidak boleh menginap. Kalau luar kota dihitung waktu perjalanan, memakan waktu berapa lama," jelasnya lagi.

Elly juga mengatakan bahwa Imam Nahrawi menggunakan perjalanan darat dengan pengawalan pihak kepolisian, termasuk pihak Lapas Sukamiskin.

"Kalau kita menghindari perjalanan pesawat sebisa mungkin perjalanan darat," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya