JAKARTA – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Lesti Kejora oleh suaminya, Rizky Billar memasuki babak baru setelah polisi menaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Langkah ini dilakukan polisi setelah menemukan bukti-bukti baru yang mendukung dugaan terjadinya KDRT.
Berikut beberapa fakta dari perkembang terbaru kasus ini:
BACA JUGA: Polisi Kantongi Bukti Dugaan KDRT, Rizky Billar Terancam Ditahan
1. Polisi temukan adanya tindak pidana oleh Rizky Billar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan dinaikkannya status kasus ini dikarenakan polisi menemukan adanya tindak pidana KDRT oleh Rizky Billar setelah melakukan gelar perkara.
"Telah melakukan gelar perkara di mana dengan hasil visum dan saksi statusnya dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (7/10/2022).
BACA JUGA: Diduga Ada Indikasi Percobaan Pembunuhan, Rizky Billar Dituding Psikopat
2. Hasil visum tunjukkan Lesti alami luka di beberapa bagian tubuh
Menurut Zulpan hasil visum Lesti menunjukkan sejumlah luka pada bagian lengan, telapak tangan, siku, dan bagian leher.
"Leher bagian depan disertai lebam dan gangguan fungsi sehingga menggunakan gips lebam dan nyeri bagian leher dan sekitarnya," jelasnya.
3. Polisi periksa lima saksi
Selain hasil visum, polisi juga mengambil sejumlah alat bukti seperti hasil visum Rizky Billar, keterangan lima saksi dan CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Dua di antara kelima saksi itu adalah orang tua dari Lesti.
4. Rizky Billar dipanggil untuk diperiksa
Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizky pada tanggal 13 Oktober 2022. Rizky sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik pada Kamis 6 Oktober 2022.
"Pemeriksaan Rizky Billar akan dilakukan pada 13 Oktober 2022," jelasnya.
5. Polisi akan panggil paksa Rizky Billar jika kembali mangkir
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa polisi dapat melakukan penjemputan paksa kepada Rizky Billar apabila kembali mangkir dari panggilan polisi.
(Rahman Asmardika)