JAKARTA - PN Jakarta Selatan telah menunjuk majelis hakik yang bakal memeriksa dan memimpin persidangan perkara Ferdy Sambo Cs di kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice atau penghalangan keadilan.
BACA JUGA:PN Jaksel Terima Berkas 11 Terdakwa Kasus Brigadir J, Berikut Nama-Namanya
"Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa, anggota Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono," ujar PN Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Senin (10/10/2022).
Menurutnya, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta, Wahyu Iman Santosa bakal menjadi ketua majelis hakim yang memeriksa dan memimpin jalannya persidangan dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs dan kasus obstruction of justice.
Sedangkan hakim anggotanya akan diisi oleh Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
BACA JUGA:Muazin Hajar Imam Musala hingga Tewas Gara-Gara Suara Speaker Mati saat Kumandangkan Azan
Namun, pihak majelis hakim masih belum menetapkan waktu persidangan perkara yang melibatkan Ferdy Sambo Cs tersebut digelarnya. Manakala jadwal sidang itu telah ditetapkan oleh majelid hakim, pihaknya bakal mengumumkannya atau bisa melihatnya melalui website PN Jakarta Selatan.
Adapun pelimpahan berkas perkara yang melibatkan Ferdy Sambo Cs itu dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/10/2022) sore tadi, yang mana petugas kejaksaan membawa tumpukan berkas menggunakan mobil berwarna hitam.
Dengan menggungakan troli atau kereta dorong barang, petugas menyerahkan 6 tumpuk berkas ke ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diregister.
(Nanda Aria)