Kasus Layangan Putus, 2 ASN di Jakbar Terancam Disanksi Berat

Dimas Choirul, Jurnalis
Senin 10 Oktober 2022 11:43 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Dua aparatur sipil negara (ASN) kota Jakarta Barat yakni TM dan ST terancam disanksi berat. Hal tersebut lantaran buntut kasus dugaan perselingkuhan yang terjadi beberapa waktu lalu.

Kasudin Pendidikan Jakarta Barat Willayah I, Aroman mengatakan, sejauh ini kasus tersebut masih dalam ranah penyelidikan pihak kepolisian.

"Ya kita kan paralel juga, kita sudah BAP juga, sudah diberhentikan dari jabatan. Kita kan merekomendasikan, mungkin mengarahnya ke hukuman berat sih. Ya bisa diberhentikan dengan tidak hormat. Bisa di turunkan pangkatnya," kata Aroman saat dikonfirmasi, Senin (10/10/2022).

 BACA JUGA:Layangan Putus Versi ASN Jakbar, Polisi Turun Tangan Periksa Kasudin Pendidikan

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Aroman menjelaskan keduanya mengaku baru pertama kali menjalin hubungan. Saat digerebek oleh sang istri beberapa waktu lalu, TM mengaku belum melakukan apa-apa kepada ST.

"Itu kan hubungan pimpinan bawahan lah ya dan pengakuannya pada malam itu ya belum melakukan apa-apa," ujarnya.

Akibat kejadian ini, Aroman mengatakan dirinya sudah memberikan pesan kepada semua bawahannya untuk mengambil hikmah, dan selalu berpegang teguh dengan aturan yang berlaku dalam Undang-undang ASN.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya