JAKARTA - Dua aparatur sipil negara (ASN) kota Jakarta Barat yakni TM dan ST terancam disanksi berat. Hal tersebut lantaran buntut kasus dugaan perselingkuhan yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kasudin Pendidikan Jakarta Barat Willayah I, Aroman mengatakan, sejauh ini kasus tersebut masih dalam ranah penyelidikan pihak kepolisian.
"Ya kita kan paralel juga, kita sudah BAP juga, sudah diberhentikan dari jabatan. Kita kan merekomendasikan, mungkin mengarahnya ke hukuman berat sih. Ya bisa diberhentikan dengan tidak hormat. Bisa di turunkan pangkatnya," kata Aroman saat dikonfirmasi, Senin (10/10/2022).
BACA JUGA:Layangan Putus Versi ASN Jakbar, Polisi Turun Tangan Periksa Kasudin Pendidikan
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Aroman menjelaskan keduanya mengaku baru pertama kali menjalin hubungan. Saat digerebek oleh sang istri beberapa waktu lalu, TM mengaku belum melakukan apa-apa kepada ST.
"Itu kan hubungan pimpinan bawahan lah ya dan pengakuannya pada malam itu ya belum melakukan apa-apa," ujarnya.
Akibat kejadian ini, Aroman mengatakan dirinya sudah memberikan pesan kepada semua bawahannya untuk mengambil hikmah, dan selalu berpegang teguh dengan aturan yang berlaku dalam Undang-undang ASN.