BOGOR - Seorang pria berinisial AS (40), ditangkap polisi karena mencabuli anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Atas aksi bejat pelaku, korban pun hamil tiga bulan.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan, aksi bejat pelaku pertama kali dilakukan pada 11 Juni 2022. Dimana, pelaku mendobrak pintu belakang rumah dan langsung membekap korban.
"AS membawa korban ke dapur dan menyetubuhi korban," kata Siswo, Senin (10/10/2022).
BACA JUGA:Kasus Pencabulan Santriwati di Jombang, Mas Bechi Dituntut 16 Tahun Penjara
Lalu, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya pada 14 Juni 2022. Korban yang juga anak tetangganya ini sedang berjalan dan ditarik oleh pelaku ke sebuah kandang ayam dan dilakukan pencabulan.
"AS mengikat tangan korban dan membekap mulut dengan sweater dan menyetubuhi korban," jelasnya.
BACA JUGA:Polisi Tetapkan Pimpinan Ponpes Sebagai Tersangka Pencabulan di Jambi