Penasihat hukum korban, Nun Sayuti mengapresiasi tuntutan dari JPU. Sebab, tuntutan itu sesuai dengan apa yang ada selama ini ada di persidangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau dakwaan dari JPU.
Dia berharap, majelis hakim, Sutrisno memutus yang seadil-adilnya. "Semoga, hakim juga sependapat dengan tuntutan JPU," katanya.
(Fahmi Firdaus )