Atas dukungan itu, KPH Jawa menyerahkan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Dengan Amicus Curiae ini, KPH Jawa memberikan masukan kepada Majelis Hakim PTUN Jakarta agar MENOLAK gugatan serikat pekerja Perhutani dkk terhadap SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 287 tahun 2022 tentang Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus.
Sebelumnya, serikat pekerja Perhutani dkk tanggal 10 Agustus 2022 melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan Perkara Nomor 275/G/2022/PTUN.JKT. Para penggugat tersebut tidak setuju hutan seluas 2,4 juta hektar yang selama ini dikelola Perum Perhutani dikurangi luasannya.
(Khafid Mardiyansyah)