Curi Ikan di Perairan Kepri, Kapal Berbendara Malaysia Diamankan Bakamla

Awaludin, Jurnalis
Selasa 11 Oktober 2022 22:04 WIB
Bakamla RI amankan kapal Malaysia pencuri ikan (foto: dok Bakamla)
Share :

"KIA itu juga tidak memiliki izin yang berlaku di wilayah perairan Indonesia dan diduga melakukan pelanggaran hukum Pasal 85 UU No. 45 Tahun 2009," tuturnya.

 BACA JUGA:Kepala Bakamla RI Resmi Buka Coast Guard Basic Training di Pusdiklatsarmil

Barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan tersebut diantaranya 1 unit kapal, 1 alat tangkap pukat trawl, dan 1 unit GPS model F-3310P. Guna pemeriksaan lebih lanjut, KIA tersebut di giring menuju Pangkalan Bakamla Batam untuk kepentingan lebih lanjut.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya