JAKARTA - Dalam perjalanan untuk mencapai kemerdekaan, Indonesia membuat beberapa perjanjian. Perjanjian tersebut dibuat antara Indonesia dan negara penjajah dengan tujuan untuk mengakui Indonesia merdeka dan menyatakan berhentinya menduduki wilayah Indonesia. Berikut adalah perjanjian paling bersejarah dalam sejarah kemerdekaan Indonesia.
1. Perjanjian Linggarjati
Perjanjian Linggarjati menjadi salah satu bukti perjuangan bangsa Indonesia. Linggarjati adalah perjanjian bersejarah yang terjadi pada 25 Maret 1942 tentang status negara Indonesia kedepannya. Isi dari perjanjian Linggarjati meliputi beberapa hal. Pertama, Belanda mengakui RI secara de facto dengan wilayah kekuasaan yang meliputi Sumatera, Jawa, dan Madura. Kedua, Belanda harus meninggalkan wilayah RI paling lambat pada 1 Januari 1949.
Baca juga: Peristiwa 23 Agustus: Konferensi Meja Bundar di Den Haag
Ketiga, pihak Belanda dan Indonesia sepakat membentuk negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Keempat, Indonesia harus bergabung dalam persemakmuran Indonesia-Belanda di bawah Kerajaan Belanda dalam bentuk RIS. Perjanjian ini dilatarbelakangi oleh dua pendapat yakni Belanda yang masih ingin berkuasa kembali di tanah Indonesia dan untuk menyelesaikan konflik Indonesia-Belanda yang berkepanjangan.
Baca juga: Transaksi TEI 2021 Tembus USD86 Triliun, China dan Mesir Mendominasi
2. Perjanjian Renville
Perjanjian Renville bisa dikatakan adalah kelanjutan dari Perjanjian Linggarjati. Perjanjian yang terjadi pada 17 Januari 1948 ini dibuat karena tindakan Belanda yang tidak mematuhi isi persetujuan Linggarjati. Pada Agresi Militer I yang terjadi serentak di kota-kota besar di wilayah Jawa dan Sumatera, Belanda terlibat di dalamnya. Namun pada Agresi Militer I itu tindakan Belanda melanggar isi perundingan Linggarjati.
Isi Perjanjian Renville sangat merugikan bangsa sebab Indonesia tidak boleh berada di wilayah yang telah diduduki tentara Belanda. Perjanjian Renville berisi beberapa hal. Pertama, Belanda tetap berdaulat sampai terbentuknya RIS. Kedua, RI memiliki kedudukan sejajar dengan Belanda. Ketiga, RI menjadi bagian RIS dan akan diadakan pemilu untuk membentuk Konstituante RIS. Terakhir, Tentara Indonesia di daerah Belanda atau daerah kantong harus dipindahkan ke wilayah RI.