JAKARTA - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem di 24 provinsi. Peringatan itu berlaku pada 15-21 Oktober 2022.
"Kami perlu menyampaikan bahwa untuk sepekan ke depan mulai tanggal 15 hingga 21 Oktober masih perlu diwaspadai potensi cuaca ekstrem di berbagai wilayah di Indonesia,” ujar Kepala BMKG Dwikorita Karnawati saat konferensi pers secara virtual, Jumat (14/10/2022).
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, Pemkot Bogor Tetapkan Tanggap Darurat Bencana hingga 31 Desember 2022
Menurut Dwikorita, sejak 29 September, BMKG telah memberikan peringatan dini cuaca ekstrem untuk sepekan ke depan yaitu 2-8 Oktober. Kemudian, cuaca ekstrem kembali berpotensi terjadi pada 9 hingga 15 Oktober.
“Mengingat, potensi cuaca ekstrem masih cukup tinggi dimana dari hasil analisis terkini menunjukkan bahwa kondisi dinamika atmosfer di wilayah Indonesia masih signifikan memicu peningkatan potensi cuaca ekstrem di berbagai wilayah untuk sepekan ke depan,” ujarnya.