Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Komnas Perempuan: Damai Tak Untungkan Korban

Widya Michella, Jurnalis
Jum'at 14 Oktober 2022 09:03 WIB
Rizky Billar dan Lesti Kejora di Mabes Polri (Foto: MNC Portal)
Share :

JAKARTA - Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi menanggapi keputusan Lesti Kejora yang mencabut laporan terkait KDRT yang dilakukan suaminya, Rizky Billar.

Dia mengatakan, keinginan Lesti Kejora untuk berdamai dengan suaminya tak akan menguntungkan dirinya. Pasalnya, dalam KDRT terjadi siklus kekerasan yaitu adanya fase ketegangan, kekerasan, lalu minta maaf.

"Penyelesaian secara damai dapat saja tidak menguntungkan korban (terjadi keberulangan kekerasan, dipersalahkan, diungkit-ungkit), menimbulkan impunitas kepada pelaku dan membakukan budaya bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan kejahatan," kata Siti dalam keterangan nya kepada wartawan, Jumat (14/10/2022).

Siti menyampaikan pasal 44 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang disangkakan Rizky Billiar merupakan delik biasa. Dengan demikian, polisi tetap dapat mengusut perkara meskipun Lesty telah mencabut laporannya.

Baca juga: Profil Rizky Billar, Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora

"Betul delik biasa dapat diproses langsung oleh penyidik tanpa adanya persetujuan dari korban atau pihak yang dirugikan. Dengan kata lain, tanpa adanya pengaduan atau sekali pun korban telah mencabut laporannya, penyidik tetap memiliki kewajiban untuk melanjutkan proses perkara tersebut," ujar dia.

Baca juga: Lesti Kejora Resmi Cabut Laporan Kasus KDRT, Rizky Billar Tetap Ditahan

Namun, berbeda halnya jika Rizky Billiar dikenakan Pasal 44 ayat 4 UU PKDRT yang merupakan delik aduan. Menurut nya pencabutan pengaduan akan menyebabkan penyidik tidak melanjutkan proses perkara.

"Selain ketentuan normatif tersebut, penahanan tersangka KDRT juga dapat ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban,"tutur nya.

Walaupun begitu, Siti menghormati pilihan Lesty Kejora terkait dengan pencabutan laporan KDRT di kepolisian. Dirinya menduga jika pencabutan dapat dikarenakan sejumlah faktor.

"Hal ini bisa disebabkan posisi subordinat perempuan, permintaan keluarga, ketergantungan emosi dan finansial, kekhawatiran terhadap relasi perkawinan, sampai pada disalahkan,"ujarnya.

Ia menambahkan bahwa secara teori, dari delik biasa itu penyidik tetap melanjutkan pemeriksaan perkara. Namun, kemudian dimungkinkan adanya penyelesaian secara restoratif, di mana penyelesaian ini diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Dalam Perkap tersebut tidak ada kewajiban pada pelaku untuk mengikuti konseling perubahan perilaku. Sehingga pola perdamaian yang sebatas menandatangani perjanjian tidak akan membantu untuk memutus siklus kekerasan," tuturnya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya