Walaupun begitu, Siti menghormati pilihan Lesty Kejora terkait dengan pencabutan laporan KDRT di kepolisian. Dirinya menduga jika pencabutan dapat dikarenakan sejumlah faktor.
"Hal ini bisa disebabkan posisi subordinat perempuan, permintaan keluarga, ketergantungan emosi dan finansial, kekhawatiran terhadap relasi perkawinan, sampai pada disalahkan,"ujarnya.
Ia menambahkan bahwa secara teori, dari delik biasa itu penyidik tetap melanjutkan pemeriksaan perkara. Namun, kemudian dimungkinkan adanya penyelesaian secara restoratif, di mana penyelesaian ini diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Dalam Perkap tersebut tidak ada kewajiban pada pelaku untuk mengikuti konseling perubahan perilaku. Sehingga pola perdamaian yang sebatas menandatangani perjanjian tidak akan membantu untuk memutus siklus kekerasan," tuturnya.
(Fakhrizal Fakhri )