JAKARTA - Seorang perempuan berinisial U (32) diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri, S (46), di kawasan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).
Kasat Res PPA dan PPO Polres Metro Jakbar, AKBP Evi Pagari, mengatakan peristiwa itu diduga terjadi lantaran sang istri melarang suaminya yang gemar bermain judi online (judol).
"Peristiwa bermula ketika korban menegur suaminya yang diduga kerap bermain judi. Teguran tersebut memicu emosi hingga terjadi cekcok mulut antara keduanya," kata Evi, Minggu (8/11/2026).
Dalam situasi tersebut, tersangka diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang sedang berbaring. Korban diduga diinjak, ditindih, dicekik pada bagian leher, serta ditampar sebanyak tiga kali.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya luka lecet pada lengan bawah dan tangan kanan, memar pada pipi kiri, telinga kiri, serta dada kanan. Korban juga mengalami pembengkakan pada dahi kanan dan kemerahan pada selaput bening mata kanan akibat kekerasan benda tumpul.