JAKARTA - Sebanyak lima personel Polsek Jatiasih yang diduga melakukan kelalaian atas kaburnya tujuh narapidana bakal disanksi. Adapun personel yang terkena sanksi juga termasuk seorang perwiranya.
“Iya (sanksi), ada kurang lebih lima orang termasuk perwiranya,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki, Sabtu (15/10/2022).
“Kami secara tegas akan kami tindak tegas terutama yang piket yang bertanggung jawab terhadap kemanan dan keselamatan tahanan yang ada di Polsek Jatiasih,” sambungnya.
Hengki tak merinci kelalaian apa yang dimaksud, menurutnya Ia hanya menggaris bawahi kelalaian bawahannya yang telah membuat 7 orang napi kabur dari jeruji.
"Kelalaiannya adalah adanya tersangka yang kabur tadi ya, tentu ada tanggung jawab," paparnya.