7 Napi Kabur, Anggota hingga Perwira Polsek Jatiasih Kena Sanksi

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Sabtu 15 Oktober 2022 20:24 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Sebanyak lima personel Polsek Jatiasih yang diduga melakukan kelalaian atas kaburnya tujuh narapidana bakal disanksi. Adapun personel yang terkena sanksi juga termasuk seorang perwiranya.

“Iya (sanksi), ada kurang lebih lima orang termasuk perwiranya,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki, Sabtu (15/10/2022).

“Kami secara tegas akan kami tindak tegas terutama yang piket yang bertanggung jawab terhadap kemanan dan keselamatan tahanan yang ada di Polsek Jatiasih,” sambungnya.

Hengki tak merinci kelalaian apa yang dimaksud, menurutnya Ia hanya menggaris bawahi kelalaian bawahannya yang telah membuat 7 orang napi kabur dari jeruji.

"Kelalaiannya adalah adanya tersangka yang kabur tadi ya, tentu ada tanggung jawab," paparnya.

Diketahui, Polres Metro Bekasi Kota telah berhasil mengamankan 5 dari 7 napi yang kabur beberapa hari lalu dari ruang tahanan Polsek Jatiasih. Hal itu, dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki.

Hengki mengatakan, tahanan tersebut tengah dalam perjalanan seusai berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Metro Bekasi Koya.

"Iya benar, sedang dalam pengejaran," ujar Hengki saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (15/10/2022).

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya