Pemilik BBM subsidi berinisial SPM (60) kini tengah ditahan dan diperiksa Tim Penyidik Polres Nagekeo.
SPM sendiri, ujar dia, dikenakan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun penjara.
“Pelaku saat ini masih kami tahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut soal BBM yang ditemukan itu,” tambah dia.
Terkait barang bukti, ujar dia, saat ini enam drum BBM tersebut bersama kapal telah disita Tim Penyidik Polres Nagekeo.
“Untuk kapal diamankan di KP3 Laut di Pos Polisi Pelabuhan Maropokot dan kini masih dipasang garis polisi,” pungkasnya.
(Awaludin)