JAKARTA - Fakta baru kembali terungkap dalam sidang pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), ada peristiwa Bharada E alias Richard Eliezer menembak Yosua sebanyak tiga hingga empat kali dan menyebabkan luka di sekujur tubuh Yosua.
BACA JUGA:Partai Perindo Aceh Lulus Verifikasi Faktual, Siap Rebut Hati Rakyat
Setelah ditembak Eliezer, Yosua diketahui masih hidup dan bergerak. Yosua merintih kesakitan karena berondongan tembakan Richard Eliezer.
Namun, untuk memastikan bahwa korban tewas, Ferdy Sambo mengakhiri dengan tembakan di kepala.