JAKARTA - Heru Budi Hartono resmi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Ia menggantikan Anies Baswedan yang purna tugas sebagai Gubernur DKI Jakarta per 16 Oktober 2022.
Berikut Fakta-Faktanya:
1. Pelantikan Heru Budi Hartono
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta pada Senin 17 Oktober 2022 di Kantor Kemendagri, Jakarta.
Pelantikan Heru sesuai Keputusan Presiden (Keppres) RI No 100/P 2022 tentang pengesahan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta masa jabatan 2017-2022 dan pengangkatan pejabat Gubernur DKI Jakarta.
"Mengangkat saudara Heru Budi Hartono sebagai penjabat Gubernur DKI Jakarta. Terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama 1 tahun," bunyi Keppres tersebut, Senin 17 Oktober 2022.
2. Tetap Jadi Kasetpres
Heru Budi Hartono ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan yang purna tugas.
Selain menjadi Pj Gubernur DKI, Heru Budi Hartono ternyata tetap menjadi Kepala Sekretarian Presiden (Kasetpres). Namun, terkait posisinya sebagai Komisaris PT BTN Tbk, Heru Budi Hartono memilih mengundurkan diri.