JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E hari ini, Selasa (18/10/2022).
Hakim PN Jakarta Selatan memisahkan pemeriksaan terhadap Bharada E dengan empat terdakwa lainnya.
Agenda jadwal persidangan Bharada E diketahui yakni pembacaan dakwaan. Pemisahan persidangan terhadap Bharada E karena yang bersangkutan berstatus sebagai 'Justice Collaborator' atau penguat fakta.
Baca juga: Disuruh Tembak Brigadir J, Bharada E ke Ferdy Sambo: Siap Komandan!
Bharada E disebut-sebut sebagai saksi mahkota terkait keseluruhan pembunuhan terhadap Brigadir J baik di Magelang maupun di Duren Tiga.
Bharada E juga mendapatkan perlindungan dan pengawalan khusus dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tim kuasa hukum Bharada E sudah menyiapkan catatan khusus terkait narasi Ferdy Sambo tidak terlibat melakukan penembakan langsung terhadap Brigadir J, serta relasi kuasa dan perintah hajar 'tembak'. Selain itu tim kuasa hukum Bharada E menyebutkan akan ada kejutan di meja persidangan.
Dalam sidang Bharada E hari ini diagendakan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan memperdengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(Qur'anul Hidayat)