JAKARTA - Bharada E alias Richard Eliezer, melalui kuasa hukumnya meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal ke persidangannya. Kendati demikian, Majelis Hakim menolak permohonan tersebut jika diajukan dalam waktu sesegera mungkin.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy meminta hal tersebut selepas penawaran eksepsi dari Majelis Hakim yang ditolaknya. Diketahui, tim kuasa hukum Bharada E hendak ingin segera memasuki tahap pembuktian di persidangan.
"Sesuai dengan asas peradilan agar cepat, kami mohon kepada yang mulia melalui JPU untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf. Kami mohon untuk waktunya tiga hari ke depan. Kami bermohon," tutur Ronny di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Namun, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa segera menanggapi pengajuan tersebut. Ia menyatakan memang Majelis Hakim akan menghadirkan Ferdy Sambo Cs, namun tidak dalam waktu dekat.
Baca juga: Bharada E: Saya Hanya Anggota yang Tidak Punya Kemampuan Menolak Perintah Seorang Jenderal
"Kami akan periksa saksi. Mereka akan tetap dijadikan saksi dan dipanggil ke persidangan ini. Tapi waktunya tidak sekarang, tidak dalam waktu dekat ini. Kami periksa saksi semua dari awal," kata Wahyu.
Untuk diketahui, Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengaku menyesalkan perbuatannya yang telah membunuh Brigadir J. Hal itu diungkapkan Bharada E usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
"Saya sangat menyesali perbuatan saya," kata Bharada E.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E didakwa telah melakukan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo, Putri Candtawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," terang JPU saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
(Qur'anul Hidayat)