Oleh karena itu, Shevierra menegaskan bahwa keputusan pemecatan Aswanto sebagai Hakim MK ini cacat hukum. Dan dalam Kode Etik DPR, pemecatan itu jelas pelanggaran etik.
"Ini cacat hukum. Peraturan DPD tentang kode etik, pernyataan tersebut mengandung pelanggaran etik," tutup Shevierra.
(Fahmi Firdaus )