Bambang Pacul Dilaporkan ke MKD Usai Pecat Hakim MK Aswanto

Kiswondari, Jurnalis
Selasa 18 Oktober 2022 15:56 WIB
Foto: MNC Portal
Share :

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau akrab disapa Bambang Pacul dilaporkan oleh perseorangan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

(Baca juga: DPR Tiba-Tiba Ganti Hakim MK Aswanto dengan Guntur Hamzah, Ada Apa?)

Karena pemecatan Hakim Mahmakah Konstitusi (MK) usulan DPR Aswanto pada akhir September 2022 melalui Rapat Komisi III DPR dan disahkan di Rapat Paripurna DPR.

Pengaduan ini diterima pada 7 Oktober 2022 lalu, sementara surat pengaduan diterima oleh Sekretariat MKD DPR pada Selasa (18/10).

Peneliti Lembaga Studi dam Advokasi Masyarakat (ELSAM) Shevierra Danmadiyah mengatakan, alasannya melaporkan Bambang Pacul karena dia melihat adanya dugaan intervensi yang dilakukan DPR terhadap MK dengan cara mengganti Hakim MK Aswanto.

"Kami lihat ada dugaan intervensi yang dilakukan DPR terhadap MK dengan cara ganti Aswanto," kata Shevierra saat dihubungi, Selasa (18/10/2022).

Menurutnya, alasannya pencopotannya tersebut sangat mencengangkan. Pasalnya, Aswanto sering menganulir undang-undang produk DPR. Padahal, ada syarat seorang hakim MK dapat diberhentikan.

"Alasannya mencengangkan, Aswanto sering anulir produk DPR. Padahal undang-undang hakim MK diberhentikan ada beberapa syaratnya," terangnya.

Oleh karena itu, Shevierra menegaskan bahwa keputusan pemecatan Aswanto sebagai Hakim MK ini cacat hukum. Dan dalam Kode Etik DPR, pemecatan itu jelas pelanggaran etik.

"Ini cacat hukum. Peraturan DPD tentang kode etik, pernyataan tersebut mengandung pelanggaran etik," tutup Shevierra.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya