Enam Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Disidangkan Hari Ini

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Rabu 19 Oktober 2022 07:52 WIB
Illustrasi (foto: Freepick)
Share :

JAKARTA - Sebanyak enam terdakwa yang diduga terlibat obstruction of justice (perintangan penyidikan) kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) akan menjalani persidangan, Rabu (19/10/2022).

Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan dibagi menjadi dua sesi.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menyebutkan sidang hari ini beragendakan persidangan terkait obstruction of justice.

"Hari ini persidangan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice," ujar Djuyamto, Rabu (19/10/2022) pagi ketika dikonfirmasi.

Ia menyebutkan untuk sesi pertama akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB dengan tiga orang terdakwa yakni Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan.

Dalam sidang di sesi pertama ini Hakim ketua adalah Ahmad Suhel, sedangkan Hakim anggota yakni Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.

Kemudian untuk sesi persidangan kedua akan dilaksanakan Pukul 14.00 WIB dengan tiga orang terdakwa yakni Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.

Dalam sidang di sesi kedua ini Hakim ketua adalah Afrizal Hadi, sedangkan Hakim anggota yakni Ari Muladi dan M Ramdes.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya