JAKARTA - Setelah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kini menyusul saksi kunci Obstruction of Justice, Arif Rahman Arifin. Diketahui, Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri menjadi salah satu dari tujuh terdakwa yang diduga mengaburkan kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat.
Dalam pantauan MPI, Arif Rahman Arifin tiba menyusul kedua rekannya sekira pukul 09.03 WIB. Arif berjalan sendirian dengan mendapatkan pengawalan seperti kedua terdakwa sebelumnya.
BACA JUGA: Tiba di PN Jaksel, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Bungkam Seribu Bahasa
Berdasarkan pengamatan, Arif Rahman Arifin mengenakan rompi tahanan berwarna merah dengan nomor 89. Sedangkan Hendra Kurniawan mengenakan rompi yang sama bernomor 45, dan Agus Nurpatria mendapatkan nomor 44.
Diketahui, Sebanyak enam terdakwa yang diduga terlibat obstruction of justice (perintangan penyidikan) kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) akan menjalani persidangan, Rabu (19/10/2022).