Selanjutnya dilaporkan Agus Nur Patria dilaporkan ke HK yang sedang ada di rumah FS. Kemudian HK menyebutkan tidak perlu semua, yang penting-penting saja.
DVR CCTV tersebut ada di pos security dan Irfan Widianto menukar DVR tersebut dengan DVR yang baru tanpa seizin dari Ketua RT dan diketahui pada 12 Juli 2022 sekitar pukul 07.00 WIB.
Irfan mendapatkan arahan untuk mengganti dua DVR CCTV. Diganti dengan DVR yang baru. Dia memesan dua DVR yang sesuai dengan yang dipakai di pos security.
Pada 9 Juli 2022 ada sekitar 3-5 orang yang mengaku sebagai anggota polisi datang ke pos security, tapi tidak menyebutkan berdinas dimana. Kemudian anggota itu mengganti DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga.
11 Juli 2022 sekitar Pukul 10.00 WIB, saat Chuck Putranto ditanya oleh Ferdy Sambo di mana CCTV, sudah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ferdy Sambo memerintahkan Chuck Putranto meminta CCTV dicopy untuk melihat isinya.
Sebagaimana diketahui, sebanyak enam terdakwa yang diduga terlibat obstruction of justice (perintangan penyidikan) kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) akan menjalani persidangan pada Rabu (19/10/2022).
Sesi pertama akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB dengan tiga orang terdakwa yakni Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan.
Dalam sidang di sesi pertama ini Hakim ketua adalah Ahmad Suhel, sedangkan Hakim anggota yakni Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.
Kemudian untuk sesi persidangan kedua akan dilaksanakan Pukul 14.00 WIB dengan tiga orang terdakwa yakni Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.
Dalam sidang di sesi kedua ini Hakim ketua adalah Afrizal Hadi, sedangkan Hakim anggota yakni Ari Muladi dan M Ramdes.
(Erha Aprili Ramadhoni)