Kombes Agus Nurpatria Didakwa Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J

Muhammad Farhan, Jurnalis
Rabu 19 Oktober 2022 13:49 WIB
Terdakwa kasus obstruction of justice. (MNC Portal/Achmad Al Fiqri)
Share :

"Dan berupaya untuk menguburkan tindak pidana yang telah terjadi," tutur JPU.

Atas perbuatannya, Agus didakwa melanggar Pasal 49 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya