99 Anak Meninggal karena Gangguan Gagal Ginjal Akut, Kemenkes Larang Obat Sirup

Binti Mufarida, Jurnalis
Kamis 20 Oktober 2022 07:05 WIB
Ilustrasi.
Share :

Menindaklanjuti temuan ini, Kemenkes telah mengambil upaya pencegahan dengan meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas. Imbauan juga disampaikan kepada seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup.

Baca Berita Selengkapnya: Breaking News! Gangguan Gagal Ginjal Akut di Indonesia Capai 206 Kasus, 99 Anak Meninggal

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya