Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pacet Ipda Dang Elfan Fauzi mengungkapkan jajarannya telah membuka posko pengaduan terkait kasus itu untuk memfasilitasi para korban.
Elfan menyebutkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih 4 tahun penjara.
"Kita meminta warga yang merasa menjadi korban dalam arisan online bodong ini agar melaporkan ke kepolisian. Ancaman maksimal penjara selama empat tahun," pungkasnya.
(Nanda Aria)