CIANJUR - Seorang ibu rumah tangga berinisial SL (25), tersangka penipuan bermodus arisan online diciduk jajaran Polsek Pacet, Resor Cianjur. Tersangka ditangkap setelah adanya laporan dari para korban yang mengalami kerugian hingga mencapai Rp 1,2 Miliar.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan, tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Citereup, Bogor.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Berikan iPhone 13 Pro Max Tak Ada Kaitannya Hilangkan Barbuk
Setelah penyidik Polsek Pacet menerima laporan dari para korban, kata Doni, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga mendapati terduga tersangka berada di wilayah Bogor.
"Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka ini dengan membuka arisan online dan para korbannya menginvestasikan senilai uang mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 15 juta. Sampai saat ini, ada 20 korban yang telah melaporkan ke kepolisian. Total kerugiannya mencapai Rp 1,2 miliar," kata Doni, kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).
BACA JUGA:Jual Organ Tubuh Harimau Sumatra, Warga Riau Ini Diciduk Polisi
Selain menangkap satu orang tersangka, lanjut Doni, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka lainnya yang seorang perempuan berinisial NV.
"Kita juga melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka lainnya yang kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial NV," jelasnya.
Doni mengungkapkan, kepolisian menduga masih banyak korban yang memang belum melakukan pelaporan polisi.