5 Fakta Sidang Putri Candrawathi, Datang Berpakaian Hitam

Awaludin, Jurnalis
Jum'at 21 Oktober 2022 07:02 WIB
Terdakwa Putri Chandrawati saat sidang di PN Jaksel (foto: dok MPI)
Share :

TERDAKWA kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis 20 Oktober 2022.

Pada persidangan hari ini Putri Candrawathi diagendakan mendengarkan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putri mengenakan blazer hitam dan celana hitam duduk mendengarkan keterangan JPU. Berikut fakta-faktanya:

1. Putri Candrawathi Kini Mencatat di Buku

Penampilan Putri berbeda dengan sidang perdana sebelumnya. Wajah Putri tampak sendu sambil mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang disampaikan pada sidang sebelumnya.

 BACA JUGA:Tutupi Rencana Pembunuhan dari Brigadir J, Ini Alasan Ricky Rizal

Penampilan Putri memakai setelan pakaian warna hitam putih. Hari ini, istri mantan Kadiv Propam Polri itu terlihat memakai pakaian serba hitam

Setelan blazer serba hitam itu mirip dengan yang dipakai Putri saat pemeriksaan perdana di Bareskrim Mabes Polri. Putri juga terlihat memakai masker putih. Di tangannya terdapat buku catatan. Tangannya juga menggengan pulpen.

2. Putri Candrawathi Tak Pernah Beri HP dan Uang ke Ajudan

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang mengatakan, bahwa kliennya tak pernah memberi handphone (HP) dan uang kepada ajudannya usai menghabisi nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

 BACA JUGA:Pengacara Ricky Rizal: Jawaban JPU Copas dari Tanggapan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

"Eggak, enggak, Bu Putri tidak pernah kasih handphone dan kasih uang ke ajudannya. Bu putri tidak pernah," kata Rasamala saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Putri Candrawathi sempat menyampaikan rasa terima kasihnya atas penembakan itu pada Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka Ricky atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Hal itu terungkap dalam dakwaannya yang dibacakan JPU pada Senin 17 Oktober 2022.

 


3. Eksepsi Putri Candrawathi, JPU: Tidak Perlu Tanggapi Terkait Uraian Peristiwa

 

Sidang lanjutan terdakwa Putri Candrawathi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi Putri Candrawathi.

Salah satu poin keberatan yang direspon JPU yakni perihal kronologi peristiwa yang disusun dalam surat dakwaan berdasarkan informasi dari pokok perkara diterima dari JPU.

"Setelah Penuntut Umum mencermati uraian eksepsi penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi, jelas dan tegas menguraikan materi pokok perkara yang bukan ruang lingkup dari eksepsi," kata JPU Erna Nurmawati, saat bacakan tanggapan nota keberatan si PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Hal itu dilandasi Pasal 156 Ayat (1) KUHAP. "Sehingga Penuntut Umum tidak perlu menanggapinya, akan tetapi akan mengungkapkan fakta-fakta hukum tersebut pada saat pembuktian dipersidangan," kata Erna.

4. JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Putri

 

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi.

"Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Camdrawathi," tutur JPU Erna Nurmawati saat tanggapi eksepsi di PN Jakarta Selatan.

5. Sidang Putusan Sela Putri Candrawathi Digelar Pekan Depan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bakal menggelar sidang putusan sela pada Rabu 26 Oktober 2022.

"Putusan sela akan dilaksanakan pada sidang hari Rabu mendatang, kita tunda dan semua putusan sela akan dilakukan pada hari rabu mendatang tanggal 26 Oktober 2022," kata Hakim Ketua Wahyu dalam sidang, Kamis (20/10/2022).

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya