JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, turut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Negara. Dia menyatakan, putusan MK itu selaras dengan undang-undang yang berlaku.
"Setahu saya tidak ada yang baru ya? Karena undang-undangnya kan memang begitu. Jadi tidak ada yang baru sih keputusan MK-nya," kata Anies usai menyambangi kediaman Jusuf Kalla di jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Sabtu (16/5/2026).
Saat disinggung ihwal rencana pemindahan pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Anies menegaskan, hal itu tentunya mengembalikan kepada langkah Presiden yang akan diatur dalam keputusan presiden (keppres).
"Kan itu semua menunggu keputusan Presiden," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, MK menolak menolak gugatan perkara nomor 71/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2023 (UU IKN). Melalui putusan tersebut, MK menegaskan Jakarta masih berstatus ibu kota negara.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Berdasarkan uraian gugatan yang disampaikan hakim konstitusi Adies Kadir, pemohon merasa norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022. Pemohon menilai norma itu menimbulkan keadaan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang berimplikasi terhadap keabsahan tindakan-tindakan pemerintahan.
MK menyampaikan dalam menafsirkan norma tersebut harus dibaca dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU 2/2024. Pengertian "berlaku" dalam Pasal 73 UU 2/2024 yakni pemindahan ibu kota negara baru berlaku efektif setelah presiden menetapkan keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.