Sebagaimana diatur dalam UU No 23 Tahun 2009 pasal 42 tentang hak komponen cadangan. Komcad berhak mendapatkan:
a. uang saku selama menjalani pelatihan;
b. tunjangan operasi pada saat Mobilisasi;
c. perawatan kesehatan;
d. perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian; dan
e. penghargaan.
Hal tersebut menunjukkan bahwa anggota komcad tak mendapat gaji selayaknya prajurit militer komponen utama, melainkan fasilitas berupa uang saku. Hanya saja, jumlah atau besaran uang saku yang diterima tak dicantumkan secara detail dalam UU No. 23 Tahun 2019.
Sedangkan mengenai besaran dan tata cara pemberian tunjangan operasi saat mobilisasi sesuai dengan Peraturan Presiden. Kendati begitu, bagi anggota yang berasal dari Aparatur Sipil Negara dan pekerja atau buruh selama menjalani pelatihan dasar kemiliteran sebagai komcad tetap memperoleh hak ketenagakerjaannya dan tidak menyebabkan putusnya hubungan kerja dengan instansi atau perusahaan tempatnya bekerja.
Hal itu pun juga bagi anggota yang masih menempuh pendidikan, yakni tetap memperoleh hak akademisnya dan tidak menyebabkan kehilangan status sebagai peserta didik.
Itulah besaran gaji komcad yang tak banyak orang ketahui. Semoga bermanfaat!.
(RIN)
(Rani Hardjanti)